Studi Kapasitas Angkut Layanan Kapal Ferry Ro-Ro ( Studi Kasus Balikpapan – Penajam )
DOI:
https://doi.org/10.51158/tecnoscienza.v7i2.918Keywords:
Kapal Ferry, SMP, KebijakanAbstract
Transportasi laut memainkan peran penting sebagai penghubung antar pulau, memungkinkan pergerakan barang dan penumpang antar pulau untuk pemerataan pembangunan. Kebijakan SE BPTD 2021 dirilis pada tahun 2021 mencakup aturan pemuatan baru di Terminal Ferry Kariangau, mengurangi persentase pemuatan kapal sebesar 50%. Ini karena kondisi layanan produksi turun 25% selama Covid-19. Dengan adanya kebijakan tersebut, terdapat batasan maksimal untuk proses loading di terminal Ferry Balikpapan-Penajam. Tujuan penelitian untuk mengkaji, menganalisis dan mengevaluasi pemuatan penyeberangan secara lebih mendalam sesuai SE BPTD 2021. Metode yang diterapkan pada penelitian ini adalah metode kuantitatif dan simulasi dengan menggunakan konversi satuan kendaraan penumpang (SMP). Satuan Mobil Penumpang (SMP) merupakan konversi satuan kendaraan yang memiliki perbedaan karakteristik, pergerakan, dimensi, kecepatan serta pergerakan kendaraan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan kebijakan 50% pada proses pemuatan kapal menurunkan pendapatan dan jumlah kendaraan yang dimuat. Dimana permuatan maksimal kendaraan yang bisa dimuat yakni 4.508.000 kendaraan /tahun sedangkan pendapatan maksimal adalah Rp173.041.960.000/tahun dengan persentase BOR 63%.