Analisis Tax Planning Pemberian Natura Guna Meminimalisir Pajak Terutang (Study Kasus pada Pabrik Gula Ngadirejo)
DOI:
https://doi.org/10.51158/ekuivalensi.v7i2.608Abstract
Abstrak
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, untuk itu Tax Planning merupakan sesuatu yang harus dilakukan perusahaan untuk meminimalkan beban pajak yang ada. Tax_Planning bisa diterapkan pada pajak terutang. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminimalkan beban pajak terutang adalah menganalisis pemberian natura. Penelitian ini dilakukan pada PG Ngadirejo, Kediri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Tax_Planning pemberian natura guna meminimalisir pajak terutang. Ruang lingkup penelitian ini adalah analisis Tax Planning pemberian natura guna meminimalisir pajak terutang PG_Ngadirejo Tahun 2020. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif. Sumber data dalam penelitian adalah data primer dari perusahaan. Sifat data adalah data kualikatif dan data kuantitatif dengan teknik pengambilan data secara wawancara dan dokumentasi. Hasil perhitungan menunjukkan bahwa natura berupa perlengkapan K3, seragam satpam, masker dan vitamin dalam rekonsiliasi fiskal tidak dikoreksi positif, sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 sehingga mampu dikurangkan pada penghasilan bruto dan jumlah pajak terutang menjadi lebih kecil.
Kata Kunci : Tax Planning, Natura, Pajak Terutang
Abstract
Tax is a mandatory contribution to the state owed by an individual or entity that is coercive under the law, for that Tax Planning is something that companies must do to minimize the existing tax burden. Tax Planning can be applied to taxes owed. One of the efforts that can be done to minimize the tax burden payable is to analyze the grant in kind. This research was conducted at PG Ngadirejo, Kediri. This study aims to analyze Tax Planning grants in kind in order to minimize the tax payable. The scope of this research is the analysis of Tax Planning in kind to minimize taxes owed by PG Ngadirejo in 2020. The type of research used is descriptive quantitative. The source of data in this study is primary data from the company. The nature of the data is qualitative data and quantitative data with data collection techniques by interview and documentation. The calculation results show that in kind in the form of K3 equipment, security guard uniforms, masks and vitamins in the fiscal reconciliation are not corrected positively, in accordance with the regulation of the Minister of Finance Number 167/PMK.03/2018 so that it can be deducted from gross income and the amount of tax payable becomes smaller.
Keywords: Tax Planning, Natura, Taxes Payable
References
Fitriandi, Primandita dkk (2018). Kompilasi Undang-Undang Perpajakan Terlengkap (Edisi Terbaru 2015). Jakarta: Salemba Empat.
Hery, (2014). Akuntansi Perpajakan. Jakarta: PT Grasindo.
IKPI (2020). Buku 2 Panduan Brevet Pajak (Angkatan ke-5). Malang: PT Sarana Electronic.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (2021). Pengertian Natura[Online]. Tersedia di:https://www.google.com/amp/s/kbbi.web.id/natura.html [11 Maret 2021]
Kementrian Keuangan Republik Indonesia, (2009), Peratutan Menteri Keuangan nomor 83/PMK.03/2009 Tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja [Online]. Tersedia di: [Online](http://www.kemenkeu.go.id)[11 Maret 2021]
Klik Pajak (2021). Perhitungan PPh Badan [Online].(https://klikpajak.id/blog/berita-regulasi/mengenal-pajak-penghasilan-badan-terutang-dan-cara-hitung/) [11 Maret 2021]
Mardiasmo (2016). Perpajakan (Edisi 2016). Yogyakarta: CV. Andi Offset.
Muljono, Djoko dan Wicaksono Baruni (2009). Akuntansi pajak Lanjutan.Yogyakarta: CV. Andi Offset.
Ompusunggu, A (2015). Cara Legal Siasati Pajak (Cetakan 4). Jakarta: Puspa Swara Anggota IKAPI.
Online Pajak (2021) Dasar Pengenaan Pajak dan Pemotongan PPh Pasal 21 [Online]https://www.online-pajak.com/tentang-pph21/dpp-dasar-pengenaan-pajak-pph21/ [6 April 2021]
Permitasari, Zam (2019). Perencanaan Aktiva Berwujud Dengan Metode Penyusustan Dan Rekonsiliasi fiskalUntuk Meminimalkan Beban Pajak Terutang. Skripsi. Tidak Dipublikasikan. Kediri: Universitas Islam Kadiri.
Pohan, Chairil Anwar (2016). Manajemen Perpajakan Strategi Perencanaan Pajak dan Bisnis (Edisi Revisi). Jakarta: PT Gramedia.
Priantara Diaz (2016). Perpajakan Indonesia (Edisi 3). Jakarta: Mitra Wacana Media.
Rachmawati, Ira (2013). Analisis Pemberian Natura Pada Karyawan Untuk Mengoptimalkan Pajak Penghasilan Serta Pengaruhnya Terhadap Cash Flow Perusahaan. Skripsi. Tidak dipublikasikan. Kediri: Universitas Islam Kadiri.
Resmi, S (2019). Perpajakan Teori dan Kasus (Edisi 11). Jakarta: Salemba Empat.
Sari, Erlina Yusnita. (2017). Penerapan Tax Planning Untuk Meminimalisir Pajak PenghasilanDan Upaya Dalam Meningkatkan Kinerja Perusahaan.Skripsi. Tidak dipublikasikan. Kediri: Universitan Islam Kadiri.
Suandy, Erly (2016). Perencanaa Pajak (Edisi 6). Jakarta: Salemba Empat.
Sugiyono (2013). Metode Penelitian Bisnis Pendekatan Kuantitatif, Kualikatif, Kombinasi, dan R&D. Bandung: Penerbit Alfabeta
Susanti, Ruri (2018). Analisis Perencanaan Pajak Untuk Pemberian Natura Kepada Pegawai Tetap Perusahaan Huna Meminimalkan Beban Pajak Orang Pribadi. Skripsi. Tidak dipublikasikan. Kediri: Universitas Islam Kadiri.