PENDAMPINGAN LEGALITAS USAHA UMKM BERUPA NIB DAN SERTIFIKAT HALAL DI KELURAHAN TINALAN - PESANTREN - KOTA KEDIRI

Authors

  • Titin Trimintarsih Universitas Wahidiyah Kediri
  • Desi Gita Andriani Universitas Wahidiyah Kediri
  • Eka Sari Indrayany Universitas Wahidiyah Kediri
  • Fajar Lestari Universitas Wahidiyah Kediri

Keywords:

UMKM, NIB, Sertifikat Halal

Abstract

Legalitas usaha saat ini merupakan suatu keharusan  bagi pelaku usaha. Terlebih saat ini dipermudah oleh pemerintah guna pengurusan NIB melalui OSS dan sertifikat Halal Gratis (SEhati ) melalui SI Halal.Target Pemerintah dalam hal ini menjadi Tugas BPJPH (Badan Penyeenggara Jaminan Produk Halal) memberikan fasilitas gratis sertifikat halal bagi satu juta pelaku usaha hingga 17 Oktober 2024.Karena itulah menjadi tanggungjawab moral bag penulis sekaligus selaku pendampin halal untuk mensosialisikan dan mendampingi pelaku usaha dalam melegalkan ijin usahanya.  Yang menjadi target tama adalah pelaku usaha yang berada di Kelurahan Tinalan Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Langkap pertama menyosialisakan kepada perangkat kelurahan beserta jajarannya, diharapkan akan tersampaikan kepada pelaku usaha yang berada di wilayah RT masig-masing.  Dari hasil sosialisasi di Kelurahan  hanya warga dari RW 07 saja yang pelaku usahanya tertarik untuk melegalkan  produknya untuk memiliki ijin NIB dan sertifikasi halal hanya 21 orang pelaku usaha saja, dimana 17 pelaku usaha mengurus NIB dan Halal, sedangkan 4 orang mengurus NIB saja. Hal ini dimungkinkan  pelaku usaha yang lain sudah memiliki ijin usaha atau dimungkinkan karena kurangnya kesadaran dari warga selaku pelaku usaha untuk mendaftarkan usahanya. Hal ini dapat disimpulkan bahwa perlu adanya kerjasama yang lebih baik antara pemerintah kelurahan, pendamping halal dan pelaku usaha

 

Abstrack

Business legality is currently a must for business actors. Especially now that it is facilitated by the government to manage NIB through OSS and Free Halal certificates (Sehati) through SI Halal. The Government's target in this case is the task of BPJPH (Halal Product Assurance Organizing Agency) to provide free halal certificate facilities for one million business actors until October 17, 2024.That's why it is the moral responsibility of the writer's bag as well as a halal leader to socialize and assist business actors in legalizing their business licenses. The main target is business actors located in Tinalan Village, Kediri City Islamic Boarding School District. The first step of socializing to village officials and their staffs is expected to be conveyed to business actors in their respective RT areas. From the results of socialization in District Office only residents from RW 07 whose business actors are interested in legalizing their products to have NIB permits and halal certification are only 21 business actors, of which 17 business actors take care of NIB and Halal, while 4 people take care of NIB only. h good between the village government, halal companions and business actors. This is possible for other business actors to already have a business license or it is possible because of lack of awareness from residents as business actors to register their business. It can be concluded that there needs to be better cooperation between the village government, halal assistants and business actors

Author Biographies

  • Titin Trimintarsih, Universitas Wahidiyah Kediri

    Jurusan Manajemen Universitas Wahidiyah Kediri

  • Desi Gita Andriani, Universitas Wahidiyah Kediri

    Jurusan Pendidikan Matematika Universitas Wahidiyah Kediri

  • Eka Sari Indrayany, Universitas Wahidiyah Kediri

    Jurusan Pendidikan Matematika Universitas Wahidiyah Kediri

  • Fajar Lestari, Universitas Wahidiyah Kediri

    Jurusan Pendidikan Matematika Universitas Wahidiyah Kediri

References

Alfaricco Sabillah, dkk. 2022 Pendampingan Setifikasi Halal dan NIB Bagi UMKM di Kelurahan Tanjungsari Sukorejo, Kota Blitar (https://jurnalfkip.samawa-university.ac.id/karya jpm/index) diakses 18 Mei 2023 30

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. 2023. Materi Pelatihan PPH.

Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH)

Downloads

Published

2023-05-29