Ekualisasi Objek PPh Pasal 23 Guna Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak pada BPR di Kabupaten Kediri

Authors

  • Ahmad Yani Universitas Islam Kadiri
  • Widiana Nandanani Universitas Islam Kadiri

DOI:

https://doi.org/10.51158/ekuivalensi.v7i1.483

Abstract

Pemungutan pajak di Indonesia dengan menggunakan metode self assessment tidak menutup kemungkinan terjadi kesalahan atau perbedaan dalam pelaporan SPT. Kesalahan atau perbedaan ini, salah satunya disebabkan karena ketidakcocokan antara jumlah pajak yang dilaporkan dengan laporan keuangan. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan ekualisasi atau tingkat keseimbangan objek PPh Pasal 23 dengan laporan keuangan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknis analisis kuantitatif dengan metode analisis tingkat keseimbangan antara pajak yang dilapor dengan laporan keuangan.

Hasil dari penelitian ini adalah untuk mencapai titik keseimbangan antara SPT Masa PPh Pasal 23 dengan laporan keuangan, hal ini menunjukkan ada selisih belum dilaporkannya pajak pada SPT Masa PPh Pasal 23 yaitu pada tahun 2018 jumlah penghasilan bruto sebesar Rp 84.532.211 dan PPh Pasal 23 sebesar Rp 1.690.648, dan selisih pada tahun 2019 jumlah penghasilan bruto sebesar Rp 180.003.882 dan PPh Pasal 23 sebesar Rp 3.600.076. Selisih ini perlu dilakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 23 dan juga membayar denda administrasi dan denda bunga.

References

DAFTAR PUSTAKA

Keputusan Menteri Keuangan No.544/KMK.04/2000 tentang Kriteria Wajib Pajak Yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
Kristian, Yonathan & Elia Mustikasari. 2018. Ekualisasi Peredaran Usaha Pada SPT PPN dan SPT PPh dan Perilaku Kepatuhan Pajak Industri Pengolahan Tembakau (Studi Kasus Pada PT XYZ) http://baj.upnjatim.ac.id/index.php/baj/article/view/30. [2 Februari 2020].
Mardiasmo. (2016). Perpajakan (Edisi Terbaru 2016). Yogyakarta: ANDI.
Maulida, Rani. (2018). Ekualisasi Pajak: Pengertian, Tujuan, dan Dasar Hukumnya. https://www.online-pajak.com/ekualisasi-pajak. Diakses pada tanggal 23 Februari 2020.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
Pohan, Chairil Anwar. (2016). Manajemen Perpajakan Strategi Perencanaan Pajak dan Bisnis. Jakarta: PT Gramedia Utama Pustaka.
Prasetyo, Sigit. (2016). Ekualisasi, Kunci Sukses Tax Compliance. https://www.ortax.org. Diakses pada tanggal 23 Februari 2020.
Priantara, Diaz. (2016). Perpajakan Indonesia (Pembahasan Lengkap & Terkini Disertai CD Praktikum) Edisi 3. Jakarta: Penerbit Mitra Wacana Media.
Purwono, Herry. (2010). Dasar – Dasar Perpajakan & Akuntansi Pajak. Depok: Erlangga.
Rahayu, Siti Kurnia. (2010). Perpajakan Indonesia : Konsep & Aspek Formal. Yogyakarta: Graha Ilmu.
_______________. (2013). Perpajakan Indonesia : Konsep & Aspek Formal. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Resmi, Siti. (2014). Perpajakan Teori dan Kasus Edisi 8. Jakarta: Salemba Empat.
Suandy, Erly. (2014). Hukum Pajak (Edisi 6). Yogyakarta: Salemba Empat.
Sukmawati, Anisya & Adhitia Winata. 2019. Ekualisasi SPT Masa Dengan SPT Tahunan Badan Untuk Mengantisipasi Potensi Pemeriksaan Pajak Pada PT A Di Kota Solo.https://vokasindo.ub.ac.id/index.php/vokasindo/article/view/111. [2 Februari 2020].
Suparmono & Theresia Woro Damayanti. (2015). Perpajakan Indoneia – Mekanisme dan Perhitungan. Yogyakarta: ANDI.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Waluyo. (2010). Pengantar Perpajakan. Jakarta: Salemba Empat.
______. (2012). Akuntansi Pajak (Edisi 4). Jakarta Selatan: Salemba Empat.
______. (2013). Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.

Downloads

Published

2021-04-30