PEDAGANG KAKI LIMA SEBAGAI ALTERNATIF KESEMPATAN KERJA (Studi Kasus PKL di Pasar Lama dan Pasar Buah Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan)
Keywords:
PKL (Pedagang Kaki Lima), Alternatif Kesempatan KerjaAbstract
Bertolak dari pandangan bahwa Pedagang Kaki Lima (PKL) sebagai salah satu dari sektor informal perekonomian Indonesia untuk kondisi saat ini dimana belum pulihnya perekonomian Indonesia dari krisis yang berkepanjangan dan semakin sulitnya pekerjaan dalam sektor formal karena minimnya keterampilan, maka profesi sebagai PKL memberikan sebuah alternatif untuk membuka kesempatan kerja pada sektor informal. Khususnya di Kecamatan Pandaan, dimana Kecamatan Pandaan merupakan Kecamatan yang ramai di Kabupaten Pasuruan. Namun atribut PKL yang kotor, kumuh dan biang kemacetan telah menjadikan PKL dianak tarikan sehingga keberadaannya kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah, khususnya yang ada di Pasar Lama dan Pasar Buah Pandaan. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mendeskripsikan: 1). kondisi PKL, 2). peranan Pemerintah Kecamatan Pandaan dalam pembinaan PKL, dan 3). keberadaan PKL sebagai alternatif kesempatan kerja.Untuk mencapai tujuan tersebut dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan analisa kualitatif, dilakukan dengan wawancara serta ditunjang dengan observasi dan dokumentasi.Dari penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa PKL di Pasar Buah dan Pasar Lama Kecamatan Pandaan berjumlah 359 orang dengan jenis dagangan terdiri dari makanan dan minuman, buku, kaset, souvenir, buah dan putihan (pakaian, mainan anak, dan barang kecil lainnya). Kondisi mereka kurang tertib dan kumuh serta terkadang mengganggu kelancaran aktivitas kota. Tetapi mereka juga mempunyai potensi untuk pertumbuhan Kecamatan Pandaan sendiri, yaitu terciptanya lapangan pekerjaan, sumbangan bagi pendapatan daerah asal dikelola dengan bagus dan memberikan kemudahan bagi warga Pandaan dan sekitarnya untuk mendapatkan barang yang murah. Sayangnya potensi ini tidak dibarengi dengan pemberdayaan oleh pemerintah. Untuk itu harus diadakan pemberdayaan terhadap PKL dan penertiban juga dilakukan kepada para “tukang ojekâ€.